
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, Pasal 29, Pasal 42 dan Pasal 52 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengupayakan Diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan dengan mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif;
bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum mengatur secara jelas tentang tata cara dan tahapan proses diversi;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018
Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Penanganan Perubahan Iklim pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara