Alat Penerangan Jalan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengikuti perkembangan inovasi dan teknologi, memberikan perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pengguna jalan dalam berlalu lintas, serta mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan pada alat penerangan jalan, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3), Pasal 56, dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alat Penerangan Jalan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 101 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2022
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/IX/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah