Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air bersih khususnya air minum bagi kebutuhan pokok sehari-hari, memanfaatkan pengembangan sistem penyediaan air minum guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, telah dibentuk Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a serta agar dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Provinsi Jawa Tengah, maka bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan perubahan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta mendasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043


Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan


Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor