Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah


Ditetapkan: 17 Februari 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air bersih khususnya air minum bagi kebutuhan pokok sehari-hari, memanfaatkan pengembangan sistem penyediaan air minum guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, telah dibentuk Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a serta agar dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Provinsi Jawa Tengah, maka bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan perubahan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta mendasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment


Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan