Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air bersih khususnya air minum bagi kebutuhan pokok sehari-hari, memanfaatkan pengembangan sistem penyediaan air minum guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, telah dibentuk Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah.
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a serta agar dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Provinsi Jawa Tengah, maka bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan perubahan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta mendasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022
Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan