Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa permohonan grasi merupakan hak dari terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian permohonan grasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan grasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016
Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2020
Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet