
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2022
Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk mendukung kebijakan tata kelola data pemerintah dengan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar kementerian/lembaga melalui satu data Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia mendukung penerapan sistem layanan data dengan mengintegrasikan data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia;
bahwa pengintegrasian data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia bersumber dari data satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam satu data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2019
Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 249 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/12/PBI/2004
Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (Pir-Trans) Pra Konversi