Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2022

Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2022
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 310
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kebijakan tata kelola data pemerintah dengan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar kementerian/lembaga melalui satu data Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia mendukung penerapan sistem layanan data dengan mengintegrasikan data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia;

  2. bahwa pengintegrasian data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia bersumber dari data satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam satu data Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual


Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia


Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (Pir-Trans) Pra Konversi