Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2022

Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2022
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 310

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kebijakan tata kelola data pemerintah dengan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar kementerian/lembaga melalui satu data Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia mendukung penerapan sistem layanan data dengan mengintegrasikan data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia;

  2. bahwa pengintegrasian data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia bersumber dari data satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam satu data Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi


Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Standar Program Fellowship Strabismus Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2020-2025


Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023