Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern


Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 618

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, telah diamanatkan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing;

  2. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern, dilakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, akuntabilitas keuangan negara, serta pemenuhan kebutuhan pengawasan intern dalam organisasi modern pada Kementerian Perhubungan, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara


Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja