Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern


Ditetapkan: 23 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, telah diamanatkan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing;

  2. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern, dilakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, akuntabilitas keuangan negara, serta pemenuhan kebutuhan pengawasan intern dalam organisasi modern pada Kementerian Perhubungan, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Lindung Nilai kepada Bank berdasarkan Prinsip Syariah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja Ahli Kualitas Lingkungan Keairan


Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan


Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib