Program Pelatihan bagi Inspektur Penerbangan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembinaan penerbangan, perlu dipersiapkan Inspektur Penerbangan yang kompeten dan memiliki kualifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan;
bahwa untuk memastikan Inspektur Penerbangan memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan, perlu ditetapkan program pelatihan bagi Inspektur Penerbangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Pelatihan bagi Inspektur Penerbangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022
Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024
Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054