Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2021

Standarisasi Fasilitas Bandar Udara


Ditetapkan: 28 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan keamanan dan keselamatan terhadap penyelenggaraan bandar udara perlu mengatur Standarisasi Fasilitas Bandar Udara;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pada bandar udara sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standarisasi Fasilitas Bandar Udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai


Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Tahun 2024-2026