Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2021

Standarisasi Fasilitas Bandar Udara


Ditetapkan: 28 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan keamanan dan keselamatan terhadap penyelenggaraan bandar udara perlu mengatur Standarisasi Fasilitas Bandar Udara;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pada bandar udara sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standarisasi Fasilitas Bandar Udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan


Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari


Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia