Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok


Ditetapkan: 6 September 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Statuta Politeknik Penerbangan Jayapura


Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan


Badan Nasional Sertifikasi Profesi


Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah