Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum


Ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 643

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah Pemerintah Nomor 33 Penyelenggaraan Bidang ditetapkannya Peraturan Tahun 2021 Perkeretaapian, tentang perlu dilakukan penyesuaian perizinan penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, tidak sesua1 dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Jabatan Fungsional Pembina Industri


Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit


Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi


Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa