Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa dengan telah Pemerintah Nomor 33 Penyelenggaraan Bidang ditetapkannya Peraturan Tahun 2021 Perkeretaapian, tentang perlu dilakukan penyesuaian perizinan penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, tidak sesua1 dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2021
Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019
Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/8/PADG/2019
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 tentang Peningkatan Efektifitas Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk {One Village One Product-OVOP) di Sentra