
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
bahwa ketentuan perizinan di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dirasakan membatasi upaya ekstensifikasi pajak daerah sehingga keberadaannya perlu ditinjau kembali.
bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012, jenis pajak hiburan golf yang ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak lagi sebagai objek pajak hiburan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2022
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/MENHUT-II/2012
Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2022
Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran