Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022

Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengelola dan menyelenggarakan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dalam kerangka sistem pendidikan nasional.

  2. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan diperlukan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Komite Sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas tata kelola Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan pedoman dalam pembentukan Komite Sekolah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum


Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan


Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan