Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 24 Tahun 2012
Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 268/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Pediatrik Oftalmologi dan Strabismus
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2017
Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
