Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 815
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/723/M.KT.01/2022 tanggal 15 Juli 2022 hai Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Surat Nomor B/803/M.KT.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 hai Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan


Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler


Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat