Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 815

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/723/M.KT.01/2022 tanggal 15 Juli 2022 hai Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Surat Nomor B/803/M.KT.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 hai Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate


Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan


Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Penetapan Kebijakan Pengawasan Intern di Kementerian Perdagangan


Penetapan Upah Minimum Kota Sibolga Tahun 2023