Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304C ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020
Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 359.K/OT.02/MEM.S/2024
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 75/M.PPN/HK/09/2024
Daftar Rencana Kegiatan Hibah Tahun 2024