Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2012

Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2012
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Luar Negeri perlu ditingkatkan dalam rangka memperkuat penanganan atas kejahatan antar negara, kerja sama hukum dalam penanganan perkara pidana dan perdata, kerja sama antara lembaga Kejaksaan serta pengembalian aset-aset negara di luar negeri;

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, maka tugas dan fungsi Atase Kejaksaan Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-108/J.A/10/1994 tidak sesuai lagi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong dengan Peraturan Jaksa Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024


Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)


Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar