Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Luar Negeri perlu ditingkatkan dalam rangka memperkuat penanganan atas kejahatan antar negara, kerja sama hukum dalam penanganan perkara pidana dan perdata, kerja sama antara lembaga Kejaksaan serta pengembalian aset-aset negara di luar negeri;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, maka tugas dan fungsi Atase Kejaksaan Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-108/J.A/10/1994 tidak sesuai lagi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong dengan Peraturan Jaksa Agung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga