Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan: 4 Juli 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Proses Bisnis di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026


Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional