Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1586
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hai Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  3. bahwa Peraturan Menteri Nomor PM 120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum


Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan


Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara


Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Petunjuk Induk Pembinaan Bidang Logistik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia