Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal


Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1191

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 40, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 13, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 29, Pasal 39 ayat (6), Pasal 40 ayat (5), Pasal 42, Pasal 63, Pasal 66 ayat (3), Pasal 72 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan


Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Narkotika Nasional


Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur


Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi setelah Dikemas