Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal


Ditetapkan: 15 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 40, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 13, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 29, Pasal 39 ayat (6), Pasal 40 ayat (5), Pasal 42, Pasal 63, Pasal 66 ayat (3), Pasal 72 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat


Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah