Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2023

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 tentang Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue) pada Kecelakaan Pesawat Udara


Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 267

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin terpenuhnya ketentuan nasional maupun internasional dalam pelaksanaan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 1 76 (Civil Aviation Safety Regulation Part 176) tentang Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara (Search and Rescue) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 tentang Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue) pada Kecelakaan Pesawat Udara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia


Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral


Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi