Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2016

Kode Etik dan Kode Perilaku Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Berita Negara Tahun 2016 Nomor 255
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, integritas, dan kredibilitas Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu disusun Kode Etik dan Kode Perilaku perencana;

  2. bahwa kode etik dal kode perilaku perencana sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, dilaksanakan untuk menjamin pelaksanaan tugas perencana yang sesuai dengan prinsip dan tahap-tahap perencanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Gudang Senjata Api dan Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib


Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara