Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1169

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang berkualitas memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dalam pembangunan Nasional;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara mengatur bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berwenang melakukan penilaian kelayakan Proyek, penetapan daftar prioritas Proyek dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan pengaturan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara secara komprehensif mulai tahap perencanaan, penetapan Daftar Prioritas Proyek serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024