
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang berkualitas memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dalam pembangunan Nasional;
bahwa berdasarkan Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara mengatur bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berwenang melakukan penilaian kelayakan Proyek, penetapan daftar prioritas Proyek dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan pengaturan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara secara komprehensif mulai tahap perencanaan, penetapan Daftar Prioritas Proyek serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 27 Tahun 2020
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018
Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan