Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo


Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek


Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah Diubah Dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/307/Kep/Dir Tanggal 31 Maret 1999 Beserta Peraturan Pelaksanaannya