Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, perlu ditetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
bahwa nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2023
Tata Cara Pembayaran Berkala Berbasis Layanan pada Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2021
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018
Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2023
Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan