Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah memiliki Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.262/M.PPN/05/2003 tentang Pedoman Penanganan Informasi dan Pengaduan Masyarakat;
bahwa dalam rangka memperkuat mekanisme pengawasan dan mendorong pengungkapan pelanggaran yang terjadi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian, Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Keputusan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 2023
Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi