Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2023
Tarif Layanan Unit Pengelola Sampah Terpadu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020
Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas