Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2017

Satu Data Perencanaan Pembangunan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan;

  2. bahwa untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta terukur secara tematik, holistik, integratif, dan spasial, diperlukan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang mudah diakses oleh pengguna data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan;

  3. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Satu Data Perencanaan Pembangunan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Satu Data Perencanaan Pembangunan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Pidie di Aceh


Kedudukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Perguruan Tinggi, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas


Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah