Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2020

Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1563

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2021, sebagian urusan pemerintahan perlu dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah melalui Dekonsentrasi;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020


Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek


Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Banten Tahun 2020-2040


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar