Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018

Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 813

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan terhadap barang beredar dan/atau jasa dalam rangka perlindungan konsumen telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur pada Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib


Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia