Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2024

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 559

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik penanganan pengaduan layanan dan whistleblowing system di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif.

  2. bahwa untuk menjamin mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan layanan whistleblowing system dibutuhkan pedoman penanganan pengaduan layanan dan whistleblowing system di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Terapi Intensif


Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, serta Konversi dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak menjadi Liquefied Natural Gas dalam Penyediaan Tenaga Listrik


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa