Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan kebijakan penataan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu mengatur kembali susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis.
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan organisasi unit pelaksana teknis Kementerian Perdagangan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2018
Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 159 Tahun 2016
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia pada Jabatan Kerja Dokter Perusahaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022