Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil melalui Ekspor
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sebagai salah satu kebijakan komprehensif dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan produk tersebut di dalam negeri, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri, perlu mengatur ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil dengan mekanisme program percepatan penyaluran melalui ekspor;
bahwa berdasarkan pemantauan dampak pelarangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, perlu dilakukan percepatan penyaluran ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil untuk menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil melalui Ekspor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020
Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)