
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah mewajibkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya termasuk di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, sehingga perlu penyesuaian pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 866/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel
Terdakwa Hariyana binti Hermain
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan pada Label Rokok
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral