Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah mewajibkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya termasuk di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, sehingga perlu penyesuaian pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2022
Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/15/PADG/2022
Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia