Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 25 April 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 621

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah mewajibkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya termasuk di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, sehingga perlu penyesuaian pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Perlindungan Khusus bagi Anak


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Petunjuk Teknis Pelayanan Kapal melalui Inaportnet dan Tata Kelola Inaportnet