Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah mewajibkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya termasuk di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, sehingga perlu penyesuaian pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022
Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah