Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020

Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan


Ditetapkan: 16 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan informasi keuangan perusahaan serta memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/KEP/2/2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri


Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Kelurahan dan Kecamatan Dalam Provinsi Jambi