Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021

Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor


Status: Diubah Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 1 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan mengenai Barang dilarang Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dicabut dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Pedoman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi serta Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in criminal Matters)


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi