Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2020

Fasilitasi Kegiatan Metrologi Legal


Ditetapkan: 5 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Metrologi Legal di daerah Kabupaten/Kota yang meliputi pelayanan tera dan/atau tera ulang dan pengawasan metrologi legal, perlu dilakukan fasilitasi kegiatan metrologi legal;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Fasilitasi Kegiatan Metrologi Legal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Keolahragaan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi


Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2023-2037