
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2020
Fasilitasi Kegiatan Metrologi Legal
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Metrologi Legal di daerah Kabupaten/Kota yang meliputi pelayanan tera dan/atau tera ulang dan pengawasan metrologi legal, perlu dilakukan fasilitasi kegiatan metrologi legal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Fasilitasi Kegiatan Metrologi Legal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2012
Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1993
Penggunaan Sampul dengan Logo Mahkamah Agung untuk Putusan di Bidang Hak Uji Materiil