Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Kebijakan dan Pengaturan Impor
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 53 Tahun 2023
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2016
Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2015
Batas Daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah