Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018

Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1703

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/ M-DAG/ PER/ 12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/ M-DAG/ PER/ 12 / 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2018 sehingga perlu diganti;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu mengatur kembali ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia


Hari Indonesia Menabung