Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018

Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1703
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/ M-DAG/ PER/ 12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/ M-DAG/ PER/ 12 / 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2018 sehingga perlu diganti;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu mengatur kembali ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023


Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan


Jabatan Pelaksana Nonstruktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional