![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018
Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/ M-DAG/ PER/ 12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/ M-DAG/ PER/ 12 / 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2018 sehingga perlu diganti;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu mengatur kembali ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2021
Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2009
Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015
Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima