Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018

Ketentuan Ekspor Kopi


Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1647

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna memberikan kepastian berusaha serta mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor kopi melalui sistem perizinan secara elektronik, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai ketentuan ekspor kopi;

  2. bahwa ketentuan ekspor kopi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Kopi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat


Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014