Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Cilacap dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Cilacap.

  2. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Cilacap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon


Tata Hubungan Kerja Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik


Kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten