Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler, perlu memberikan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi;

  2. bahwa agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan bantuan operasional sekolah afirmasi;

  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan


Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri