
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya.
bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1121/M.KT.01/2022.
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2020
Pedoman Pengawasan Intern Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017
Kriteria, Penetapan, dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan