
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016
Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh pemerintah Kabupaten/Kota perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012
Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan