Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015

Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah


Ditetapkan: 12 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa belum seluruh sekolah menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan;

  2. bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah belum sepenuhnya menjadi bagian proses belajar dan budaya sekolah;

  3. bahwa pendidikan karakter belum sepenuhnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orang tua;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum


Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman


Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor