Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018

Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal


Ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 782

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund


Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal


Persidangan Mahkamah Konstitusi


Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin


Penugasan kepada Perseroan Terbatas Agro Jabar (Perseroda) untuk Pelaksanaan Operasi Pasar Murah