Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan;
bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 184 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Biak Numfor Provinsi Papua
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2023
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial