Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 130 Tahun 2014

Pencetakan Buku Sejarah di Indonesia


Ditetapkan: 9 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan banyaknya naskah hasil penelitian sejarah yang bermutu belum dicetak dan diterbitkan, perlu dilakukan pencetakan buku sejarah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencetakan Buku Sejarah di Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020


Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol


Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi