Pencetakan Buku Sejarah di Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan banyaknya naskah hasil penelitian sejarah yang bermutu belum dicetak dan diterbitkan, perlu dilakukan pencetakan buku sejarah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencetakan Buku Sejarah di Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021
Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PMK/2003
Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi