Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2015

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 958

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, Presiden membentuk kementerian dan mengangkat menteri negara kabinet kerja periode tahun 2014-2019;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja terjadi pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara


Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram


Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur