Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah terjadi perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018
Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2024
Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012
Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara